Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Kapal wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran atau asuransi terhadap Kapalnya.
(2) Pemilik Kapal dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian dari kerusakan akibat pencemaran dalam hal:
a. kerusakan diakibatkan oleh tindakan perang atau bencana alam;
b. untuk tujuan menyelamatkan jiwa manusia dalam keadaan darurat; atau
c. kerusakan sepenuhnya disebabkan oleh tindakan atau kelalaian yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak ketiga.
(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan laporan dari syahbandar terdekat dimana Kapal mengalami kejadian.
(4) Dalam hal suatu kejadian melibatkan 2 (dua) atau lebih Kapal dan mengakibatkan pencemaran, maka Pemilik Kapal harus bertanggung jawab secara bersama atas semua kerusakan akibat pencemaran yang terjadi.
(5) Tanggung jawab secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal penyebab kejadian disebabkan hanya oleh Kapal yang dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Mahkamah Pelayaran.
8. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
