Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Kapal yang mengangkut muatan Minyak secara curah sebanyak 2000 (dua ribu) ton atau lebih wajib memiliki Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran atau asuransi atas tanggung jawabnya terhadap kerugian pihak ketiga yang disebabkan pencemaran oleh Minyak yang berasal dari muatan Minyak dari Kapalnya serta wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan konvensi ganti rugi (civil liability convention) dan dibuktikan dengan dokumen asuransi yang mengacu pada ketentuan konvensi ganti rugi (civil liability convention). (2) Pemilik Kapal dengan ukuran GT 1000 (seribu gross tonnage) atau lebih wajib memiliki Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran atau asuransi atas tanggung jawabnya terhadap kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran Minyak yang berasal dari bahan bakar (bunker) Kapalnya serta wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan konvensi ganti rugi yang berasal dari bahan bakar (civil liability for bunker oil pollution damage convention) dan dibuktikan dengan dokumen asuransi yang mengacu pada ketentuan konvensi ganti rugi yang berasal dari bahan bakar (civil liability for bunker oil pollution damage convention). (3) Pemilik Kapal yang mengoperasikan Kapal untuk mengangkut Bahan Cair Beracun secara curah dengan jumlah muatan 150 (seratus lima puluh) ton atau lebih wajib memiliki Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran atau asuransi atas tanggung jawabnya terhadap kerugian pihak ketiga atas terjadinya pencemaran di perairan yang berasal dari Kapalnya dan dibuktikan dengan certificate of insurance, dokumen pertanggungan atau polis asuransi, atau jaminan lembaga keuangan lainnya serta wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini. (4) Pemilik Kapal yang mengangkut muatan Minyak secara curah mulai dari jumlah muatan 150 (seratus lima puluh) ton sampai dengan 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) ton wajib memiliki dokumen jaminan pertanggungan asuransi atas tanggung jawabnya terhadap kerugian pihak ketiga akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh muatannya dan dibuktikan dengan certificate of insurance, dokumen pertanggungan atau polis asuransi, atau jaminan lembaga keuangan lainnya serta wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini. (5) Pemilik Kapal dengan ukuran GT 100 (seratus gross tonnage) sampai dengan GT 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan gross tonnage) wajib memiliki Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran atau asuransi atas tanggung jawabnya terhadap kerugian pihak ketiga yang disebabkan pencemaran oleh Minyak yang berasal dari bahan bakar (bunker) Kapalnya dan dibuktikan dengan certificate of insurance, dokumen pertanggungan atau polis asuransi, atau jaminan lembaga keuangan lainnya serta wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini. 6. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 sisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda