Koreksi Pasal 36B
PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Pemasok bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (2) wajib memberikan catatan pengiriman bahan bakar kepada Kapal penerima bahan bakar yang paling sedikit memuat informasi:
a. nama dan nomor IMO Kapal penerima bahan bakar;
b. pelabuhan dimana Kapal melakukan pengisian bahan bakar;
c. nama, alamat, dan nomor telepon pemasok bahan bakar;
d. nama produk bahan bakar;
e. jumlah bahan bakar yang diisi atau diterima Kapal;
f. masa jenis bahan bakar pada suhu 15o C (lima belas derajat celsius);
g. kandungan sulfur pada bahan bakar; dan
h. titik nyala (flash point) bahan bakar.
(2) Pemasok bahan bakar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan sampel bahan bakar kepada Kapal yang menerima pasokan bahan bakarnya dengan dilengkapi label yang paling sedikit memuat informasi:
a. lokasi dan metode yang digunakan pada saat pengambilan sampel;
b. tanggal dimulainya pengiriman;
c. jenis bahan bakar;
d. nama dan nomor IMO dari Kapal penerima;
e. tanda tangan dan nama perwakilan pemasok dan perwakilan Kapal;
f. rincian identifikasi meteran (flow meter); dan
g. tingkat bahan bakar.
(3) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) catatan pengiriman bahan bakar dapat ditambahkan dengan informasi mengenai persyaratan lokal dan persyaratan komersial pemasok bahan bakar.
(4) Catatan pengiriman bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani oleh perwakilan pemasok bahan bakar dan perwakilan Kapal penerima bahan bakar serta disimpan di atas Kapal selama paling singkat 3 (tiga) tahun.
(5) Pemasok bahan bakar Kapal harus memiliki izin sebagai pemasok bahan bakar yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(6) Pelaksanaan pemasokan bahan bakar Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diawasi oleh syahbandar.
(7) Pemasok bahan bakar Kapal harus memiliki sistem manajemen mutu (Quality Management Supplier System/QMS) dan dapat memberikan bukti atau ditunjukkan kepada pembeli bahan bakar Kapal dalam hal diperlukan.
(8) Pencampuran bahan bakar Kapal oleh produsen atau pemasok bahan bakar Kapal hanya dapat dilakukan di tangki atau fasilitas yang berada di darat.
(9) Pencampuran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk memastikan produk akhir homogen dan kualitas hasil pencampuran harus diuji di laboratorium yang memenuhi persyaratan dan kualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disertai sampel yang dikirim untuk pengujian.
(10) Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus diambil sesuai dengan pedoman untuk mendapatkan sampel yang representatif pada posisi bagian bawah, bagian tengah, dan bagian atas tangki.
Paragraf 6A Persetujuan Peralatan Pencegahan Pencemaran
Koreksi Anda
