Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36A

PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang beroperasi di perairan INDONESIA harus menggunakan bahan bakar dengan kualitas sesuai persyaratan yang ditentukan oleh Organisasi Maritim Internasional atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Untuk memenuhi kualitas bahan bakar yang digunakan oleh Kapal sebagaimana dimaksud ayat (1) pemasok bahan bakar wajib menerapkan pedoman praktik terbaik bagi pemasok bahan bakar untuk memastikan kualitas bahan bakar yang disampaikan ke Kapal (guidance on best practice for fuel oil suppliers for assuring the quality of fuel oil delivered to ships). (3) Pedoman praktik terbaik bagi pemasok bahan bakar untuk memastikan kualitas bahan bakar yang disampaikan ke Kapal (guidance on best practice for fuel oil suppliers for assuring the quality of fuel oil delivered to ships) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada edaran Organisasi Maritim Internasional Nomor MEPC.1/Circ.875 tanggal 26 April 2018 dan perubahannya.
Koreksi Anda