Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm-24 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2014 TENTANG PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan kandungan sulfur dan kualitas Minyak bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bahan bakar yang digunakan di atas Kapal harus memiliki kualitas bebas dari asam anorganik dan bebas dari bahan tambahan atau kotoran bahan kimia;
b. contoh bahan bakar harus disegel dan ditandatangani oleh pemasok bahan bakar dan nakhoda atau perwira yang bertanggung jawab serta disimpan di atas Kapal hingga batas waktu minimal 3 (tiga) kali bunker dari bunker terakhir;
c. kandungan sulfur bahan bakar yang digunakan harus tercantum dalam dokumen pengisian bahan bakar;
d. kandungan sulfur pada bahan bakar harus memenuhi persyaratan dengan nilai maksimal 0,5 % m/m (nol koma lima persen mass by mass); dan
e. ketentuan kewajiban penggunaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 % m/m (nol koma lima persen mass by mass) sebagaimana dimaksud dalam huruf d dikecualikan bagi Kapal berbendera lndonesia yang hanya berlayar di perairan INDONESIA sepanjang belum tersedianya bahan bakar di pelabuhan yang disinggahi.
(2) Kapal asing yang masih menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih dari 0,5 % m/m (nol koma lima persen mass by mass) wajib dilengkapi sistem pembersihan gas buang (scrubber) yang disetujui pemerintah negara Kapal.
(3) Setiap Kapal wajib melaporkan pemakaian konsumsi bahan bakar Kapalnya setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
(4) Laporan pemakaian konsumsi bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. jenis bahan bakar yang digunakan;
b. jumlah bahan bakar yang dikonsumsi;
c. total jarak tempuh (travel distance);
d. total waktu pelayaran;
e. data mesin penggerak utama;
f. data mesin bantu (generator); dan
g. metode yang digunakan untuk pengumpulan data konsumsi bahan bakar.
(5) Pelaporan konsumsi bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan secara daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut paling lama pada akhir bulan Maret tahun berikutnya dari periode pengumpulan bahan.
(6) Kapal yang telah menyampaikan laporan konsumsi bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pernyataan kepatuhan pelaporan konsumsi Minyak bahan bakar (statement of compliance).
3. Di antara Pasal 36 dan 37 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C, serta di antara Pasal 36B dan Pasal 36C disisipkan 1 (satu) paragraf yaitu Paragraf 6A Persetujuan Peralatan Pencegahan Pencemaran, sehingga Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
