Koreksi Pasal 116A
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Angkutan Laut Nasional harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang angkutan laut.
(2) Kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dan/atau swasta.
(3) Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dan/atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memperoleh akreditasi dari badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia perhubungan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran dan/atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan
di bidang sertifikasi profesi.
(4) Lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dan/atau swasta wajib menyelenggarakan uji kompetensi.
Koreksi Anda
