Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan kantor cabang perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keseimbangan antara permintaan dengan penyediaan pelayanan jasa perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat di Pelabuhan atau Terminal khusus;
b. memberi peluang dan kesempatan kerja bagi penduduk setempat; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, perlindungan lingkungan maritim, dan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH daerah setempat.
(2) Pembukaan kantor cabang Perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), wajib menyampaikan permohonan
kepada Lembaga Online Single Submission selaku pemberi Perizinan Berusaha dengan ditembuskan kepada Gubernur dan Syahbandar/Penyelenggara Pelabuhan.
(3) Permohonan pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dibidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Online Single Submission sesuai kewenangannya mencatat dan mengeluarkan Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat.
(5) Proses permohonan pembukaan kantor cabang disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Badan usaha yang telah mendapatkan Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang wajib melaporkan kepada Menteri dan Syahbandar/Penyelenggara Pelabuhan setempat.
10. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
