Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, wajib menunjuk keagenan kapal.
(2) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus hanya dapat menjadi agen bagi kapal miliknya sendiri.
(3) Perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal yang ditunjuk sebagai agen umum pelaksana kegiatan angkutan laut asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
8. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
