Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
Teks Saat Ini
Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilarang mengangkut muatan penumpang atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum.
6. Pasal 51 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
