Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilarang mengangkut muatan penumpang atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum. 6. Pasal 51 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda