Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) merupakan badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha pokok di bidang: a. industri; b. kehutanan; c. pariwisata; d. pertambangan; e. pertanian; f. perikanan; g. jasa konstruksi; dan h. kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya. 5. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda