Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat mengangkut muatan: a. barang curah kering dan curah cair; b. barang yang sejenis; c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu meliputi kegiatan angkutan lepas pantai atau untuk menunjang suatu proyek tertentu lainnya; atau d. barang umum. 3. Pasal 18 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda