Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-23 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur dan/atau trayek tidak tetap dan tidak teratur. (2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jaringan trayek angkutan laut dalam negeri. (3) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Dalam pemberian penetapan jaringan trayek angkutan laut dalam negeri, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. 2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda