(1) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara visual terhadap Landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi:
a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan Bermotor;
b. nomor dan tipe motor penggerak;
c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, tutup corong, dan pipa saluran bahan bakar untuk Kendaraan Bermotor yang dilengkapi motor bakar;
d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
e. kondisi dan posisi pipa pembuangan untuk Kendaraan Bermotor yang dilengkapi motor
bakar;
f. ukuran roda dan ban sesuai spesifikasi desain yang diusulkan, serta kondisi ban;
g. kondisi, posisi, dan ukuran ban cadangan;
h. kondisi sistem suspensi berupa pegas, daun, kantong udara, dan penyangga;
i. kondisi rem utama pada roda depan, tengah, dan/atau belakang, serta kebocoran sistem rem;
j. kondisi penutup atau casing lampu dan alat pemantul cahaya;
k. kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan Bermotor seperti alat penunjuk kecepatan;
l. kondisi kaca spion bagi Landasan Kendaraan Bermotor berupa chassis kabin;
m. bentuk bumper bagi Landasan Kendaraan Bermotor berupa chassis kabin;
n. keberadaan dan kondisi perlengkapan Kendaraan Bermotor berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan alat pembuka roda;
o. keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan;
p. kondisi badan kendaraan, kaca-kaca bagi Landasan Kendaraan Bermotor berupa chassis kabin, engsel, dan tempat duduk; dan
q. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukan.
(2) Pemeriksaan persyaratan teknis secara visual terhadap Landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Kendaraan Bermotor Listrik.
(3) Selain pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara visual dilakukan
pada perlengkapan keselamatan Kendaraan Bermotor berupa alat pemadam api ringan.
(4) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor manual dengan alat bantu atau tanpa alat bantu terhadap Landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kondisi penerus daya dengan menjalankan maju dan mundurnya kendaraan;
b. sudut bebas kemudi;
c. kondisi rem parkir;
d. mengecek fungsi semua lampu dan alat pemantul cahaya;
e. mengecek fungsi penghapus kaca bagi Landasan Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan kabin;
f. kondisi dan berfungsinya sabuk keselamatan untuk seluruh tempat duduk, kecuali Sepeda Motor;
g. mengukur dimensi utama Kendaraan Bermotor;
dan
h. mengukur ukuran tempat duduk, bagian dalam Kendaraan Bermotor.
(5) Selain pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan terhadap:
a. jenis, kondisi, dan berfungsinya klakson;
b. kondisi tekanan ban;
c. sistem kelistrikan;
d. sistem panel instrumen; dan
e. kondisi sistem converter kit dan memastikan tidak ada kebocoran pada bagian instalasi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi/bahan bakar gas.
(6) Tata cara pemeriksaan persyaratan teknis Landasan Kendaraan Bermotor ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Selain pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), pemeriksaan persyaratan teknis secara visual terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a. kondisi spakbor;
b. keberadaan dan kondisi alat tanggap darurat, untuk Mobil Bus;
c. keberadaan dan kelengkapan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan;
d. kondisi kaca-kaca;
e. kondisi perisai kolong untuk Mobil Barang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan atau landasan; dan
f. kondisi, posisi, dan ukuran ban cadangan termasuk temporary spare tire.
(2) Selain pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor secara visual dilakukan pada perlengkapan keselamatan Kendaraan Bermotor.
(3) Perlengkapan keselamatan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. alat pemadam api ringan;
b. alat pemecah kaca berupa martil dan alat kendali darurat pembuka pintu utama untuk Kendaraan Bermotor jenis Mobil Bus;
c. ganjal ban untuk Kendaraan Bermotor dengan JBB melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
d. alat pemantul cahaya tambahan berupa stiker untuk Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang,
Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.
3. Di antara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Varian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan
Kereta Tempelan yang diimpor, dibuat, dan/atau dirakit, serta dimodifikasi dikelompokkan menjadi 1 (satu) varian dalam hal memiliki ciri-ciri spesifikasi pendukung yang sama.
(2) Ciri-ciri spesifikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan spesifikasi yang tidak mengubah dan mempengaruhi kerja laik jalan Kendaraan Bermotor.
(3) Spesifikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penambahan jumlah kecepatan (transmisi);
b. sistem keseimbangan (stabilizer);
c. dimensi Kendaraan Bermotor selain kategori M1 berupa panjang total, lebar total, tinggi total, julur depan, julur belakang, jarak bebas (ground clearance), sudut pergi, atau dimensi bak muatan/tangki, sepanjang tidak mengubah spesifikasi utama;
d. desain luar lampu utama;
e. tipe penunjuk kecepatan (speedometer);
f. jumlah dan letak penghapus kaca;
g. model, jumlah, dan letak pintu;
h. model, jumlah, dan letak tempat duduk;
i. lebar jejak khusus untuk Kendaraan Bermotor kategori M1 yang diakibatkan perubahan ukuran ban dan/atau velg;
j. tipe dan jumlah klakson; dan
k. perbandingan gigi akhir (final gear ratio).
(4) Varian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan pemeriksaan Varian.
(5) Pelaksanaan pemeriksaan Varian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara membandingkan fisik Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT.
(6) Pemeriksaan Varian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(7) Hasil pemeriksaan Varian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pemeriksaan Varian Kendaraan Bermotor beserta rincian perbedaan teknisnya.
(8) Pemeriksaan Varian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke kas negara.
16. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Fasilitas pengujian tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. bangunan gedung untuk laboratorium uji;
b. bangunan gedung untuk generator set, kompresor, dan gudang;
c. bangunan gedung administrasi;
d. akses keluar masuk;
e. jalan lingkungan pengujian;
f. lapangan parkir;
g. pagar;
h. fasilitas listrik;
i. lampu penerangan;
j. pompa air dan menara air;
k. fasilitas pengisian bahan bakar;
l. fasilitas untuk pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor di luar gedung; dan
m. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas untuk pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor di luar gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l paling sedikit meliputi:
a. fasilitas pengujian tingkat suara;
b. fasilitas pengujian radius putar;
c. trek pengujian kecepatan tinggi;
d. trek pengujian pengendalian;
e. trek pengujian serba guna;
f. trek pengujian belgian road;
g. trek pengujian tanjakan dan turunan;
h. trek pengujian melalui Jalan berlumpur;
i. trek pengujian slip;
j. tapak selip;
k. trek pengujian melalui lintasan berair;
l. terowongan air;
m. terowongan debu;
n. fasilitas pembuat angin;
o. lintasan berliku-liku;
p. lapangan pengujian analitis;
q. fasilitas uji tabrakan;
r. jalan inspeksi; dan
s. fasilitas dan peralatan bantu.
(3) Fasilitas pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian secara rutin atau berkala.
(4) Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian fasilitas pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(5) Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian fasilitas pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
17. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. alat uji rem utama dan rem parkir;
b. alat uji lampu utama;
c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan Bermotor;
d. alat uji penunjuk kecepatan (speedometer);
e. alat uji tekanan udara;
f. alat uji konstruksi;
g. alat uji ban;
h. alat uji tingkat suara;
i. alat uji pengujian berat;
j. alat uji kincup roda depan;
k. alat uji dimensi;
l. alat uji posisi roda depan;
m. alat uji motor penggerak;
n. alat uji kaca;
o. alat uji sabuk keselamatan;
p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas buang;
q. alat uji prestasi Kendaraan Bermotor;
r. alat uji kebisingan;
s. peralatan bantu; dan
t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor.
(2) Peralatan Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan kalibrasi secara rutin atau berkala.
(3) Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan kalibrasi peralatan Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(4) Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan kalibrasi peralatan Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pembangunan dan pengadaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan/atau kalibrasi fasilitas dan
peralatan pengujian fisik Kendaraan Bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan kepemilikan modal asing paling besar 49% (empat puluh sembilan persen).
20. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi harus meregistrasikan tipe Kendaraan Bermotor untuk setiap unit Kendaraan Bermotor yang dibuat, dirakit, diimpor, dan/atau dimodifikasi yang akan dioperasikan di Jalan.
(2) Setiap Perusahaan Karoseri dan/atau Bengkel Modifikasi yang telah memiliki berita acara pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(5), harus meregistrasikan setiap unit Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang akan dioperasikan di Jalan.
(3) Setiap unit Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasikan tipenya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan SRUT oleh Direktur Jenderal.
(4) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan disetorkan ke kas negara.
21. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: