Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Unit Pelaksana Teknis yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut UPT PK-BLU adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah memperoleh status penetapan sebagai UPT PK-BLU dari Menteri Keuangan.
3. Dewan Pengawas adalah organ pada UPT yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan UPT PK-BLU.
4. Pejabat Pengelola UPT PK-BLU adalah Pimpinan UPT PK-BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional UPT PK-BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.
5. Nilai aset adalah nilai aktiva yang tercantum dalam neraca UPT PK- BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.
6. Pemimpin adalah Ketua/Direktur/Kepala UPT PK-BLU.
7. Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
8. Menteri adalah Menteri Perhubungan.