Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi dicabut tanpa tahapan peringatan tertulis dan/atau pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2). (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi: a. Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi digunakan oleh orang lain yang tidak berhak; b. Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi diperoleh dengan cara tidak sah; c. pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi dijatuhi hukuman disiplin pegawai dengan hukuman disiplin berat; d. pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau e. pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab akibat gangguan jasmani dan rohani yang bersifat permanen. (3) Pemegang Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi yang dikenai sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diusulkan kembali untuk mendapatkan Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda