Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; dan/atau b. bimbingan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas Penguji Tipe Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda