Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam melaksanakan tugas wajib: a. menggunakan seragam dan atribut; b. mengenakan Tanda Kualifikasi; dan c. melakukan pengujian tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan Kompetensi yang dimiliki.
Koreksi Anda