Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a memuat keterangan paling sedikit mengenai:
a. nama;
b. tempat tanggal lahir;
c. nomor sertifikat;
d. nomor registrasi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor;
e. instansi;
f. pas foto Penguji Tipe Kendaraan Bermotor;
g. tanda tangan Direktur Jenderal;
h. tanggal penerbitan sertifikat;
i. wewenang, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan jenjang Kompetensi; dan
j. sanksi administratif.
(2) Nomor registrasi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa alfa numerik paling sedikit 6 (enam) buah dengan susunan sebagai berikut:
a. 3 (tiga) huruf dan/atau angka menunjukkan Kompetensi penguji; dan/atau
b. 3 (tiga) angka menunjukkan nomor seri penguji.
(3) Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dibuat dari bahan kuningan dengan ukuran sebagai berikut:
a. panjang 55 (lima puluh lima) milimeter;
b. tinggi 30 (tiga puluh) milimeter; dan
c. ketebalan 5 (lima) milimeter.
(4) Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku habis.
(6) Bentuk dan format Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
