Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara hasil uji Kompetensi untuk peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Sertifikat Kompetensi; dan
b. Tanda Kualifikasi.
(2) Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan diberikan kepada
peserta yang dinyatakan lulus melalui pimpinan unit kerja masing-masing peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penetapan hasil uji Kompetensi diumumkan.
Koreksi Anda
