Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan berita acara hasil uji Kompetensi untuk peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktur Jenderal menerbitkan: a. Sertifikat Kompetensi; dan b. Tanda Kualifikasi. (2) Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus melalui pimpinan unit kerja masing-masing peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penetapan hasil uji Kompetensi diumumkan.
Koreksi Anda