Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Peserta uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengikuti penilaian materi uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan
b. total nilai akhir dari materi uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling rendah 75 (tujuh puluh lima), dengan nilai tiap materi uji paling rendah 70 (tujuh puluh).
Koreksi Anda
