Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan penilaian akhir berdasarkan: a. ujian tertulis dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); b. ujian praktek dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan c. ujian wawancara dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda