Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh tim penilai uji Kompetensi. (2) Tim penilai uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Tim penilai uji Kompetensi sebagamana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan b. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (4) Selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim penilai uji Kompetensi dapat melibatkan akademisi, praktisi, atau asosiasi profesi penguji Kendaraan Bermotor. (5) Tim penilai uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun bahan penilaian uji Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor; dan b. memberikan penilaian dan menyampaikan hasil nilai uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda