Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat pelatihan pengujian tipe. (2) Peserta yang telah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk mengikuti uji Kompetensi. (3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan unit kerja masing-masing peserta. (4) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi persyaratan: a. surat pernyataan penugasan di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor dari pimpinan unit kerja; b. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat pelatihan pengujian tipe; c. daftar riwayat hidup calon peserta; dan d. pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang warna merah. (6) Surat pernyataan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda