Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat dilakukan oleh: a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; b. badan hukum penyelenggara pendidikan dan pelatihan transportasi; atau c. lembaga pendidikan dan pelatihan transportasi atau sesuai dengan bidang yang dibutuhkan.
Koreksi Anda