Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d harus memiliki Kompetensi: a. menguasai Kompetensi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III; b. melakukan kegiatan manajerial terhadap kegiatan pelaksanaan pengujian tipe Kendaraan Bermotor; c. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengujian, mengevaluasi dan mengesahkan hasil uji, serta mengevaluasi dan mengesahkan perhitungan ketidakpastian pengukuran (uncertainty measurement); d. mampu memeriksa laporan kalibrasi dan melakukan supervisi kalibrasi; e. menyusun program dan mengusulkan tindakan perbaikan peralatan uji tipe; f. memeriksa serta menyusun metode uji kinerja peralatan dan metode pengujian; g. menyusun program, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan uji banding; h. melaksanakan tugas sebagai ketua pengawasan dan evaluasi internal dalam kegiatan sistem manajemen mutu laboratorium; i. MENETAPKAN atau mengesahkan dokumen sistem manajemen mutu laboratorium dan program kegiatan sistem manajemen mutu laboratorium; j. menganalisis serta MENETAPKAN jumlah berat yang diizinkan, jumlah daya angkut orang dan barang, dan muatan sumbu terberat; k. menilai kondisi teknis Kendaraan Bermotor berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan; l. menyusun program, mengkoordinir, dan mengevaluasi pelaksanaan uji tipe; m. mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pemeriksaan rancang bangun dan desain rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan tangki; n. mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pembuatan gambar contoh/sampel desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor; o. mengevaluasi serta membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan; p. mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap kegiatan pemeriksaan kesesuaian gambar rancang bangun pada Surat Keputusan Rancang Bangun dengan fisik Kendaraan hasil produk karoseri; q. mengevaluasi dan membuat rekomendasi teknis terhadap bahan kebijakan terkait pengujian tipe Kendaraan Bermotor; dan r. menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat IV.
Koreksi Anda