Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus memiliki Kompetensi:
a. menguasai Kompetensi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II;
b. menyusun bahan ketidakpastian pengukuran (uncertainty measurement);
c. melakukan perhitungan ketidakpastian pengukuran (uncertainty measurement);
d. melaksanakan kalibrasi peralatan dan membuat laporan;
e. memeriksa laporan perawatan dan perbaikan serta melakukan supervisi perawatan dan perbaikan;
f. MENETAPKAN parameter uji banding dan mengolah data hasil uji banding;
g. menyiapkan dokumen sistem manajemen mutu laboratorium;
h. melakukan evaluasi komprehensif terhadap pemenuhan kelaikan jalan;
i. melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu laboratorium;
j. melakukan pengawasan dan evaluasi internal dalam kegiatan sistem manajemen mutu laboratorium;
k. melakukan supervisi terhadap kegiatan pemeriksaan rancang bangun dan desain rekayasa Kendaran Bermotor terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan tangki;
l. melakukan prosedur analisis struktur dan kekuatan material (strength of material analysis);
m. melakukan kegiatan pembuatan gambar contoh/sampel desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor;
n. melakukan supervisi terhadap kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan;
dan
o. menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat III.
Koreksi Anda
