Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memiliki Kompetensi:
a. menguasai Kompetensi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I;
b. melakukan inspeksi unit sampel Kendaraan uji dan menyiapkan laporan;
c. melaksanakan pengujian tipe Kendaraan Bermotor dengan menggunakan peralatan;
d. melaksanakan perbaikan peralatan dan membuat laporan;
e. melaksanakan uji banding dan menyiapkan data uji banding;
f. memeriksa visual fisik Kendaraan Bermotor;
g. melakukan kegiatan pemeriksaan rancang bangun dan desain rekayasa Kendaran Bermotor terhadap rumah- rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, Kendaraan yang dimodifikasi, dan tangki;
h. melakukan kegiatan pemeriksaan gambar teknis sesuai dengan desain dan peruntukan;
i. melakukan kegiatan pemeriksaan kesesuaian gambar rancang bangun pada Surat Keputusan Rancang Bangun dengan fisik Kendaraan hasil produk karoseri;
j. melakukan pengecekan fisik varian Kendaraan Bermotor;
k. melakukan verifikasi lapangan bengkel konversi Kendaraan Bermotor berbahan bakar gas dan Kendaraan Bermotor listrik; dan
l. menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat II.
Koreksi Anda
