Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki kemampuan menguasai dan memahami: a. peraturan perundang-undangan di bidang Uji Tipe Kendaraan Bermotor; b. metode pengujian laik jalan Kendaraan Bermotor; c. teknik Kendaraan Bermotor; d. perhitungan jumlah berat yang diizinkan; e. sistem informasi pengujian; f. unjuk kerja peralatan penunjang/bantu Uji Tipe Kendaraan Bermotor; g. persyaratan administrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor; h. rekayasa dan rancang bangun Kendaraan Bermotor; i. teknik pengoperasian Kendaraan Bermotor; j. perawatan sarana dan alat Uji Tipe Kendaraan Bermotor; k. pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor; l. kalibrasi/verifikasi alat Uji Tipe Kendaraan Bermotor; m. analisis hasil pengujian; n. analisis hasil kaji ulang dokumen sistem mutu dan instruksi kerja/format/blangko; o. penjaminan mutu laboratorium/fasilitas pengujian; p. analisis data hasil pengujian tipe Kendaraan Bermotor; q. evaluasi komprehensif terhadap hasil pengujian tipe Kendaraan Bermotor; r. konsep prosedur kerja laboratorium; s. penelitian, pengkajian, dan/atau survei di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor atau teknologi otomotif; dan t. validasi untuk pengesahan gambar teknik tentang rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor. (2) Penguasaan terhadap kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.
Koreksi Anda