Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-22 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. 2. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. 3. Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi. 4. Penguji Tipe Kendaraan Bermotor adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian tipe Kendaraan Bermotor. 5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. 6. Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor adalah jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan, serta uji Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi dan tanda kualifikasi teknis Penguji Tipe Kendaraan Bermotor. 7. Sertifikat Kompetensi adalah bukti Kompetensi dalam bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan, pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidang pengujian tipe Kendaraaan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. 8. Tanda Kualifikasi adalah tanda yang menunjukkan kualifikasi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Kompetensi. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. 10. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda