IZIN PEMBANGUNAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
(1) Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan telah menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, wajib mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian.
(2) Untuk memperoleh izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan teknis yang meliputi:
a. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
b. gambar teknis;
c. data lapangan;
d. jadwal pelaksanaan;
e. spesifikasi teknis;
f. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
g. metode pelaksanaan;
h. telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima) persen dari total tanah yang dibutuhkan; dan
i. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
(1) Rancang bangun dibuat berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dengan proses sebagai berikut:
a. perencanaan;
b. perancangan; dan
c. perhitungan teknis material.
(2) Rancang bangun prasarana perkeretaapian dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang rancang bangun dan rekayasa prasarana perkeretaapian.
(1) Gambar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, merupakan gambar desain yang memuat gambar tata letak jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi yang akan dibangun (denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar.
(2) Gambar teknis prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e, harus sesuai ketentuan persyaratan teknis prasarana perkeretaapian yang disahkan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam mengesahkan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
(1) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g, merupakan metode pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian.
(2) Metode pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit memuat:
a. lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b. pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan;
c. sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; dan
e. jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan.
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum disampaikan kepada:
a. Menteri, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. bupati/wali kota, untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Menteri dalam memberikan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.
(3) Bentuk permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai format contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Badan Usaha kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai dengan alasan kekurangan kelengkapan persyaratan.
(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dipenuhi, Badan Usaha dapat mengajukan kembali permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan izin pembangunan prasarana perkeretaapian paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, diajukan oleh Badan Usaha kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur melakukan evaluasi paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, gubernur memberikan rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian dan apabila tidak memenuhi persyaratan, gubernur menyampaikan kembali kepada Badan Usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.
(4) Rekomendasi persetujuan Izin pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Gubernur kepada Direktur Jenderal disertai persyaratan teknis untuk mendapat persetujuan.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan alasan penolakan disertai permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.
(7) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan kepada Gubernur paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(8) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Gubernur memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(1) Permohonan izin pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c diajukan oleh Badan Usaha kepada bupati/wali kota dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota melakukan evaluasi paling lama 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap .
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), apabila memenuhi persyaratan, bupati/wali kota meneruskan permohonan kepada Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian.
(4) Dalam hal permohonan ditolak, bupati/wali kota menyampaikan alasan penolakan disertai permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.
(5) Gubernur berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Gubernur memberikan rekomendasi persetujuan pembangunan prasarana perkeretaapian.
(7) bupati/wali kota menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan disertai dengan persyaratan dan rekomendasi gubernur.
(8) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.
(9) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan disertai alasan dan permintaan kelengkapan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Badan Usaha.
(10) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan kepada bupati/wali kota paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(11) Bupati/wali kota berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) memberikan izin pembangunan prasarana perkeretaapian paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Bentuk surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi pembangunan dari Gubernur, bentuk surat rekomendasi
persetujuan Gubernur, bentuk surat permohonan persetujuan pembangunan perkeretaapian umum, bentuk surat persetujuan Direktur Jenderal, bentuk izin pembangunan prasarana perkeretaapian, dan bentuk surat penolakan izin pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai format contoh 3, contoh 4, contoh 5, contoh 6, contoh 7, dan contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Izin pembangunan prasarana perkeretaapian diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang izin disertai alasan dan data dukung yang lengkap.
Alasan dan data dukung yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. perkembangan pembangunan prasarana yang telah dilaksanakan;
b. rincian kendala yang dihadapi dalam pembangunan prasarana;
c. rincian alasan belum dapat diselesaikannya pembangunan;
d. program kerja pembangunan prasarana selanjutnya.
(1) Permohonan perpanjangan izin pembangunan diajukan oleh pemegang izin pembangunan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya memberikan:
a. surat keputusan perpanjangan izin pembangunan;
atau
b. surat penolakan perpanjangan izin pembangunan dilengkapi dengan alasan penolakan.
Dalam hal permohonan perpanjangan izin pembangunan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b, pemohon dapat mengajukan kembali setelah dipenuhinya alasan penolakan.
Bentuk surat permohonan perpanjangan Izin pembangunan, surat keputusan perpanjangan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum, dan surat penolakan perpanjangan izin pembangunan sesuai format contoh 9, contoh 10, dan contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Badan Usaha yang telah mendapatkan izin pembangunan prasarana perkeretaapian wajib:
a. mentaati peraturan perundang-undangan dibidang perkeretaapian dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian;
c. melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
d. melaksanakan pekerjaan pembangunan prasarana perkeretaapian sesuai dengan perencanaan teknis yang
telah disahkan oleh Direktur Jenderal; dan
e. melaporkan kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(1) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap laporan berkala kegiatan pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka kesesuaian antara laporan berkala dengan rencana kerja dan fisik pembangunan
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan.
(1) Badan Usaha yang telah memperoleh izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum, melaksanakan pembangunan prasarana perkeretaapian yang meliputi:
a. pembangunan jalur kereta api jalan rel, jembatan, terowongan;
b. pembangunan stasiun kereta api;
c. pembangunan fasilitas operasi kereta api (peralatan persinyalan, peralatan telekomunikasi, dan instalasi listrik).
(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan gambar teknis dan spesifikasi teknis yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.