Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggar yang dikenai Sanksi Administratif dapat mengajukan usulan banding administratif kepada Direktur Jenderal, paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterimanya penetapan Sanksi Administratif. (2) Usulan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. justifikasi terhadap butir Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan Sanksi Administratif; dan b. data dukung yang menguatkan keberatan Pelanggar. (3) Dalam hal usulan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan Sanksi Administratif yang baru atau surat pembatalan Sanksi Administratif dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak usulan banding administratif diterima. (4) Dalam hal usulan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal, menerbitkan surat penolakan banding administratif dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak usulan banding administratif diterima.
Koreksi Anda