Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap hasil evaluasi Laporan Hasil Pengawasan yang merekomendasikan untuk diberikan sanksi dan pengenaan Sanksi Administratif yang disampaikan oleh Direktorat dikumpulkan dalam satu database yang dikelola oleh unit kerja yang bertanggung jawab terhadap
pengenaan Sanksi Administratif.
(2) Database usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbatas yang hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
(3) Database usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemutakhiran setiap bulan.
Koreksi Anda
