Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif pencabutan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, dikenai terhadap:
a. Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan; atau
b. Pelanggaran berat dalam bentuk Pelanggaran yang membahayakan keselamatan Perkeretaapian.
(2) Sanksi Administratif pencabutan izin atau sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat pencabutan izin atau sertifikat oleh Direktur Jenderal.
(3) Terhadap perizinan yang dicabut dapat diajukan permohonan pengajuan baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
