Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. Peringatan tertulis; b. Pembekuan izin atau sertifikat; c. Pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau; d. denda administratif. (2) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai secara bertahap atau langsung. (3) Pengenaan Sanksi Administratif secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai terhadap Pelanggaran yang mengancam keselamatan Perkeretaapian. (4) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda