Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan bahwa Pelanggar tidak dapat dikenai Sanksi Administratif, unit kerja di Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif mengembalikan usulan pengenaan Sanksi Administratif kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya dengan disertai alasan penolakan.
(2) Pengembalian usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif diterima.
Koreksi Anda
