Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja di Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang bertanggung jawab dalam hal pengenaan sanksi administratif melakukan analisa dan evaluasi terhadap usulan pengenaan sanksi administratif. (2) Dalam melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. Inspektur dan/atau Auditor; b. Direktorat terkait; dan/atau c. Balai Teknik Perkeretaapian. (3) Dalam melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda