Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran dilakukan tanpa kesengajaan, serta tidak menimbulkan dampak terhadap keselamatan perkeretaapian, terhadap Pelanggar dilakukan langkah pembinaan. (2) Langkah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyusunan rencana perbaikan (corrective action plan) yang harus dijalankan oleh Pelanggar dalam batas waktu yang ditentukan.
Koreksi Anda