Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perkeretaapian; (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. audit; b. inspeksi; c. pemantauan; dan d. evaluasi. (3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sistem perkeretaapian telah dilaksanakan sesuai pedoman teknis yang telah ditetapkan untuk keselamatan. (4) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian. (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan evaluasi terhadap data, laporan, dan informasi untuk mengetahui kecenderungan kinerja keselamatan kegiatan Perkeretaapian. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keselamatan penyelengaraan Perkeretaapian dengan simulasi percobaan.
Koreksi Anda