Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perkeretaapian;
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. audit;
b. inspeksi;
c. pemantauan; dan
d. evaluasi.
(3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sistem perkeretaapian telah dilaksanakan sesuai
pedoman teknis yang telah ditetapkan untuk keselamatan.
(4) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian.
(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan evaluasi terhadap data, laporan, dan informasi untuk mengetahui kecenderungan kinerja keselamatan kegiatan Perkeretaapian.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keselamatan penyelengaraan Perkeretaapian dengan simulasi percobaan.
Koreksi Anda
