Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-21 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/ perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penyelenggara kegiatan Perkeretaapian atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perkeretaapian. 2. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 3. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 4. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api dan beserta fasilitas pendukungnya agar kereta api dapat dioperasikan. 5. Penyelenggara adalah penyelenggara prasarana dan/atau sarana perkeretaapian umum atau penyelenggara perkeretaapian khusus. 6. Pelanggaran adalah penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perkeretaapian. 7. Pelanggar adalah orang perseorangan dan/atau korporasi/badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan Perkeretaapian yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perkeretaapian. 8. Laporan Hasil Pengawasan adalah segala sesuatu yang dilaporkan dalam bentuk tertulis oleh Inspektur atau Auditor yang berisi hasil pengawasan berupa pemberitahuan mengenai temuan, rekomendasi dan kesimpulan hasil pengawasan kepada objek pengawasan. 9. Auditor Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Auditor adalah petugas yang memenuhi kualifikasi keahlian dan memiliki kewenangan untuk melakukan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkertaapian. 10. Inspektur Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Inspektur adalah petugas yang memenuhi keahlian sesuai dengan kategori sertifikat kompetensi dan diberi kewenangan untuk melaksanakan inspeksi prasarana dan sarana perkertaapian. 11. Menteri adalah Menteri yang tugas dan fungsinya di bidang transportasi perkeretaapian. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang perkeretaapian.
Koreksi Anda