Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 8 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib: a. MENETAPKAN prosedur pemeriksaan sarana perkeretaapian; b. menyediakan peralatan pemeriksaan sarana perkeretaapian; c. meningkatkan kemampuan Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian; d. menugaskan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian untuk melaksanakan pemeriksaan sarana perkeretaapian paling sedikit 2 (dua) tahun; dan e. melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda