Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 8 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
a. MENETAPKAN prosedur pemeriksaan sarana perkeretaapian;
b. menyediakan peralatan pemeriksaan sarana perkeretaapian;
c. meningkatkan kemampuan Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian;
d. menugaskan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian untuk melaksanakan pemeriksaan sarana perkeretaapian paling sedikit 2 (dua) tahun;
dan
e. melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
