Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 8 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Asesor Bidang Pemeriksa Sarana Perkeretaapian harus mempunyai persyaratan:
a. pendidikan minimal Diploma III atau sederajat;
b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun dibidang perkeretaapian; dan
c. memiliki sertifikat Asesor di bidang pemeriksa Sarana Perkeretaapian.
(2) Masa berlaku sertifikat Asesor di bidang pemeriksa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 5 (lima) tahun.
(3) Terhadap sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat dan/atau tanda pengenal yang rusak bagi yang rusak; atau
b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang.
10. Ketentuan Pasal 20 huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
