Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 8 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI TENAGA PEMERIKSA SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. foto kopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instansi yang berwenang;
c. sertifikat yang rusak atau tanda bukti kerusakan bagi yang rusak; dan
d. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
