Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a. (2) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda