Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.
(2) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda
