Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba. (2) Proses bisnis di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda