Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA
Teks Saat Ini
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda
