Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba meliputi: a. wilayah kerja pengoperasian; dan b. wilayah kerja pengendalian dan pengawasan. (2) Wilayah kerja Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Wilayah kerja pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda