Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA
Teks Saat Ini
(1) Pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba dapat dibentuk wilayah kerja sesuai kebutuhan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan yang membawahinya.
(3) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan sebagian tugas pengendalian, pengawasan, penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan kegiatan angkutan penyeberangan di Danau Toba, menyelenggarakan kegiatan angkutan penyeberangan di Danau Toba, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi lain terkait dengan penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Danau Toba.
Koreksi Anda
