Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan kegiatan angkutan penyeberangan di Danau Toba, menyelenggarakan kegiatan penyeberangan di Danau Toba yang belum diselenggarakan secara komersil atau belum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi lain terkait dengan penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Danau Toba.
Koreksi Anda