Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA
Teks Saat Ini
(1) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
