Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikoordinasikan oleh:
a. kepala seksi yang menangani fungsi sarana bantu navigasi pelayaran bagi instalasi menara suar;
b. kepala seksi yang menangani fungsi armada bagi instalasi kapal negara, bengkel dan galangan;
c. kepala seksi yang menangani fungsi telekomunikasi pelayaran bagi instalasi stasiun radio pantai (SROP) dan vessel traffic service (VTS); dan
d. kepala seksi yang menangani fungsi alur pelayaran bagi instalasi laboratorium pengamatan laut.
3. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 53A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
