Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikoordinasikan oleh: a. kepala seksi yang menangani fungsi sarana bantu navigasi pelayaran bagi instalasi menara suar; b. kepala seksi yang menangani fungsi armada bagi instalasi kapal negara, bengkel dan galangan; c. kepala seksi yang menangani fungsi telekomunikasi pelayaran bagi instalasi stasiun radio pantai (SROP) dan vessel traffic service (VTS); dan d. kepala seksi yang menangani fungsi alur pelayaran bagi instalasi laboratorium pengamatan laut. 3. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 53A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda